Kuliintang.id, Pesawaran — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Gedong Tataan terindikasi melanggar ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025. Alokasi anggaran untuk pos pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah ditemukan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), total dana BOSP Reguler yang diterima SMAN 1 Gedong Tataan pada tahun 2025 mencapai Rp 1,623 miliar. Dari total anggaran tersebut, pos belanja pemeliharaan sarpras menyedot dana hingga Rp 508.932.000 atau sebesar 31,36 persen.
Padahal, Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 membatasi penggunaan dana BOSP untuk komponen pemeliharaan sarpras paling banyak 20 persen atau maksimal Rp 324,6 juta dari total alokasi harian sekolah. Dengan demikian, terdapat kelebihan anggaran belanja sarpras sebesar Rp 184.332.000.
Menanggapi temuan ini, Ketua Umum Lembaga Nasional Evaluasi Pemerintah Rakyat (LENTERA), Agung, mendesak Inspektorat Provinsi Lampung untuk segera turun tangan dan tidak tinggal diam atas indikasi pelanggaran aturan BOSP tersebut.
“Kami meminta agar Inspektorat Lampung jangan tutup mata atas temuan dugaan pelanggaran juknis ini. Segera lakukan audit investigatif dan jika benar indikasi tersebut, lakukan penegakan disiplin sesuai aturan,” ujar Agung, Jumat (18/09/2026).
Selain dugaan pelanggaran Juknis, Agung menyuarakan keprihatinannya bahwa besarnya anggaran sarpras tersebut rentan dijadikan ajang bancakan, seperti penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi anggaran. Pos belanja jumbo tersebut tercatat hanya diperuntukkan bagi perbaikan ringan 30 ruang kelas, 10 laboratorium, dan 1 perpustakaan.
“Jika semua total bangunan itu tersentuh perbaikan ringan seperti pengecatan dan lainnya, secara akumulasi berarti satu ruang mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 12.412.975. Ini perlu didalami apakah alokasi tersebut sesuai,” ungkap Agung.
Sementara itu, Pembayaran Honorarium sebesar Rp 260,1 juta turut jadi sorotan, secara data laporan tahun 2025/2026 anggaran sebesar itu untuk menggaji 3 guru honorer dan 8 tenaga kependidikan.
“Alokasi pembayaran honorer juga sangat janggal, dari total anggaran sebesar itu jika digaji secara rata artinya satu orang Rp.1.970.454 perbulan, ini perlu juga didalami,”ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media sedang berupaya melakukan konfirmasi ke SMAN 1 Gedong Tataan dan Disdikbud Lampung guna menjawab soal temuan tersebut. Redaksi membuka hak jawab dan koreksi sesuai kode etik jurnalis Undang-undang nomor 40 tahun 1999. (RMD/Red)















