Kuliintang.id, LAMPUNG BARAT — Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMK Negeri 1 Liwa terus memicu sorotan publik. Setelah sorotan dugaan honorarium fiktif tahun anggaran 2024 senilai Rp342,68 juta didesak masuk ke ranah hukum, kini pengelolaan dana BOSP tahun anggaran 2025 di sekolah tersebut kembali mengindikasikan sederet kejanggalan pengalokasian anggaran.
Pemantau Keuangan Negara dan Pembangunan (PAKP) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut tuntas dugaan pembayaran honorarium fiktif tahun 2024. Ketua Umum PAKP, Fadly, membeberkan bahwa laporan realisasi SMKN 1 Liwa tahun 2024 mencatat alokasi honor sebesar Rp515.480.000 untuk 20 orang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Namun, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, honor BOSP hanya boleh dibayarkan kepada pendidik yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Dari 20 orang penerima, hanya 12 orang yang memiliki NUPTK. Anggaran maksimal yang sah secara aturan hanya Rp172.800.000. Terdapat selisih sebesar Rp342.680.000 yang diduga kuat dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Fadly dalam siaran persnya.
PAKP merinci delapan nama penerima yang diduga belum memiliki NUPTK namun tetap menerima alokasi anggaran, yakni A. Heri Amrin, Afri Satria, Ardywilanda Tuala, Budi Kurniawan, Chairol Anam, Erniyunita Sari, Muhammad Riki Herdian, dan Taspendi. Atas temuan ini, PAKP meminta Kejati Lampung segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti.
Kejanggalan Berlanjut pada Anggaran BOSP 2025
Permasalahan tata kelola BOSP di SMKN 1 Liwa tidak berhenti pada TA 2024. Berdasarkan analisis data realisasi BOSP TA 2025 dengan total anggaran Rp1.562.940.000 (Tahap 1 dan Tahap 2 sebesar Rp781.470.000 per tahap), ditemukan sejumlah anomali penggunaan dana yang dinilai tidak proporsional.
Pos Administrasi Kegiatan Sekolah menyerap dana terbesar mencapai Rp680.674.000 atau setara 43,55% dari total BOSP 2025 (Tahap 1: Rp306,20 Juta; Tahap 2: Rp374,46 Juta). Anggaran jumbo ini berpotensi rawan manipulasi belanja operasional dan markup.
Anggaran untuk Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK)/PKL/Pemantauan Kebekerjaan, Uji Kompetensi Keahlian (UKK)/Sertifikasi Pihak Pertama, serta Pengembangan Profesi Guru tercatat Rp0. Hal ini dinilai janggal mengingat PKL dan UKK merupakan kegiatan wajib dan vital bagi siswa SMK.
Pembayaran honorarium 2025 tercatat sebesar Rp298.170.000 (19,08%) yang dialokasikan untuk 2 guru honorer dan 10 tenaga kependidikan. Selain itu, porsi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mencapai Rp231.909.000 (14,84%) serta Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp166.174.000 (10,63%).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Liwa belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan PAKP 2024 maupun indikasi kejanggalan BOSP 2025. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon ke pihak sekolah masih terus diupayakan guna mendapatkan jawaban. Diketahui, Kepala SMKN 1 Liwa yang menjabat pada periode tahun anggaran 2024 tersebut adalah Tri Yunita. (RMD/Red)

















