Kuliintang.id — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan, khususnya yang berdiri di atas tanah milik pemkot dan memakan badan aliran kali. Penegasan tersebut disampaikan Eva Dwiana melalui unggahan di media sosial pribadinya yang memperlihatkan proses pembongkaran bangunan bermasalah.
Dalam video tersebut, Eva Dwiana terlihat berdialog langsung di lokasi bersama aparat dan warga. Ia menekankan bangunan yang berdiri secara permanen di atas lahan pemerintah tidak diperbolehkan.
“Kalau mau bongkar, ini kita bongkar. Ini tanah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung dan tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen,” kata Eva Dwiana, Minggu, 18 Januari 2026.
Eva menjelaskan, pembongkaran dilakukan demi keselamatan warga serta kelancaran aliran air. Bangunan yang berdiri di badan kali dinilai berpotensi menghambat aliran dan memicu banjir, terutama saat curah hujan tinggi.
“Ini bukan untuk menyulitkan siapa pun, tapi demi kepentingan bersama. Aliran air harus lancar supaya tidak membahayakan masyarakat,” ujar Eva, menambahkan.
Ke depan, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana membangun embung sebagai area resapan air dan pengendali banjir agar air hujan tidak langsung meluap ke permukiman warga.
“Nanti kita rapikan dan manfaatkan untuk masyarakat,” kata Eva Dwiana. “Jalannya juga akan kita luruskan agar lebih aman.”
Wali kota yang akrab disapa Bunda Eva itu juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah penataan kota yang dilakukan secara tegas namun berkeadilan. Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Bandar Lampung yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)




















