Bandar Lampung, Kulintang.id — Sebuah bangunan bertingkat di Jalan Ryacudu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, diduga dibangun tanpa mengantongi izin resmi. Pantauan di lokasi, proyek pembangunan tersebut hampir rampung dan rencananya akan difungsikan sebagai hotel.
Informasi itu disampaikan oleh warga setempat yang menyebut bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung/PBG).
“Itu calon hotel bang. Belum ada IMB (PBG) tapi udah membangun,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat, 13 Juni 2025.
Tak hanya PBG, warga tersebut juga mempertanyakan sejumlah izin penting lainnya yang seharusnya dipenuhi sebelum pembangunan dimulai, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, dan dokumen teknis bangunan.
“NIB, persetujuan lingkungan kayak UKL-UPL atau SPPL, izin pemanfaatan ruang, serta dokumen rencana teknis bangunan masih jadi pertanyaan itu bang,” tambahnya.
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan yang beralamat di Blok D7 No. 19 Jalan Ryacudu, Korpri, tersebut dikuasai oleh seorang dosen berinisial HB yang diduga bekerja sama dengan seorang mantan pejabat dari Kabupaten Lampung Utara. Namun, lahan tersebut diketahui bukan milik mereka, melainkan milik orang lain.
Keterangan serupa disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung. Ia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama proyek tersebut.
“Penjelasan untuk bangunan belum ada pengajuan PBG,” kata Muhtadi melalui pesan WhatsApp, Senin sore, 16 Juni 2025.
Meski demikian, Muhtadi menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap pelanggaran pembangunan berada di tangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung.
Proyek bangunan hotel yang hampir rampung itu menjadi sorotan warga lantaran lokasinya berada di kawasan strategis dan padat lalu lintas. Warga khawatir, tanpa adanya legalitas dan kajian lingkungan, operasional hotel nantinya dapat menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan yang tidak terkelola. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pemilik bangunan yang disebut-sebut sebagai calon pengelola hotel tersebut. (*)




















