Bandar Lampung, Kulintang.id — Aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit yang ditengarai menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung didapati masih ada yang beroperasi, meski sudah disegel dan dalam proses penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Jum’at 16 Mei 2025.
Padahal, Polda Lampung mulai melakukan penyelidikan usai rapat koordinasi penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Rapat ini membahas temuan aktivitas mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan risiko banjir.
“Mulai 11 April hingga 11 Mei, kami melakukan verifikasi lapangan bersama DLH di beberapa titik. Hasilnya, ditemukan aktivitas tambang ilegal serta pengerukan bukit yang berdalih pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” ujar Direktur Reskrimsus Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Minggu 11 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan memasang plang peringatan di enam lokasi. Satu plang dititipkan ke pihak legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB), dua plang ke satpam karena tak ada pemilik di tempat, dan tiga lainnya diserahkan ke lurah karena lokasi tak berpenghuni.
Tiga titik kini masuk tahap penyelidikan intensif, yakni lokasi milik PT MSB serta dua titik lain yang diduga dikelola PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara tiga titik lainnya masih ditelusuri untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Polda Lampung juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan masyarakat sekitar dan instansi terkait. Meski menghadapi kendala minimnya aktivitas saat verifikasi, penyidik terus menggali informasi dari berbagai pihak.
Atas aktivitas ini, Polda Lampung menjerat para pelaku dengan: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;Pasal 109 dan/atau Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami tidak hanya menemukan tambang ilegal, tapi juga pengerukan bukit secara masif yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah banjir,” kata Derry.
Pemasangan plang juga disertai Berita Acara (BA): satu BA diserahkan ke PT MSB, dua ke satpam, dan tiga ke lurah setempat. Penyidikan terhadap PT MSB saat ini berada pada tahap lidik, sementara dugaan keterlibatan PT SB dan PT AB masih diklarifikasi. Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga kota.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel bukit-bukit yang dirusak oleh penambangan batu di Kota Bandar Lampung. Total ada enam di Kecamatan Sukabumi. Keenam tambang tersebar di Kelurahan Campang Raya, Campang Jaya, Waylaga.
Rinciannya: dua tambang batu di Kelurahan Waylaga, tiga tambang batu di Kelurahan Campang Raya, dan satu tambang batu di Campang Jaya.
AKSI 1 Jumat 11 April 2025
1. Bukit milik PT Membangun Sarana Bangsa (MSB) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Waylaga.
AKSI 2 Senin 5 Mei 2025
2. Bukit milik Syafei alias Endel di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya.
3. Bukit milik almarhum Burhan yang dikelola Toha di Jalan Alimudin Umar Senin (5/5/2025).
4. Bukit yang dikelola Yadi dan Made, Tirtayasa Campang Raya.
AKSI 3 Rabu 7 Mei 2025
5. Bukit milik UD Sumatera Baja yang dikelola Hendro, Tirtasaya Campang Raya, Rabu (7/5/2025).
AKSI 4 Jumat 9 Mei 2025
6. Bukit milik CV. Tiban Mas yang dikelola oleh Wiyono di Jalan Ir Sutami.
Mereka yang hadir pada penyegelan, Kabid Penatatan DLH Provinsi Yulia Mustika Sari, Kabid Penaatan DLH Kota Denis Adiwijaya, Lurah Campang Raya Iskandar Syahni, Direktorat Krimsus Polda Lampung, Bhabinkamtibmas Campang Raya.
Sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana mengapresiasi penyegelan dua tambang galian C oleh DLH Pemprov Lampung. “Izin tambang batu maupun tanah yang berwenang memang Pemprov Lampung,” katanya.
Menurut Wali Kota Eva, para pamongnya telah melaporkan derasnya air tumpah dari bukit-bukit yang tergerus penambangan galian C hingga membanjiri permukiman-permukiman warga.”Bunda sudah diskusi dengan Kapolresta Kombes Alfret Jakob Tilukay juga akan mempelajari aspek hukumnya,” kata Wali Kota Eva.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendukung penyegelan semua bukit yang bermasalah di Kota Bandar Lampung. Lewat DLH Lampung, sudah enam tambang yang disegel Pemprov Lampung. (*)




















