Sabtu, September 5, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Nasib Masyarakat Adat Lampung Diabaikan? Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V Atas Pengelolaan Kawasan Hutan Register

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Nasib Masyarakat Adat Lampung Diabaikan? Cabut Izin Konsesi PT. Inhutani V Atas Pengelolaan Kawasan Hutan Register
Share on

Bandar Lampung, Kulintang.id — Proses penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan serta pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan yang dikenal dengan istilah Reforma Agraria di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung dinilai gagal.

Gagalnya Reforma Agraria itu dapat dilihat dari bergesernya fungsi peruntukan hutan, misalkan pada tahun 1940 Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung menyediakan sebagian tanah adatnya untuk Hutan Larangan/hutan lindung, tetapi saat ini menjadi Kawasan Hutan Register yang di atasnya diberikan Hak Pengelolaan dan Pengusahaan Hutan dengan konsep Hutan Tanaman Industri.

Berita Lainnya:

Kadisdikbud Thomas Bakar Semangat Calon Guru Unila

Kepala SMAN 1 Diduga Tinggalkan Permasalahan BOSP di SMAN 2 Simpang Pematang

Merah Putih dari Beranda Sumatra: Warga Diajak Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Lomba dan Hadiah Menarik Menanti

Load More

Dalam menyikapi Hal ini, Penasihat/Kuasa Hukum Penyimbang Marga Masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka angkat bicara terkait hal ini sebagaimana disampaikannya di Bandar Lampung, Minggu 04/05/2025.

ADVERTISEMENT

“Reforma Agraria di Indonesia berdampak khusus bagi Masyarakat Adat Lampung karena ada pergeseran fungsi penyediaan sebagian tanah Adat saat diberikan oleh Umpu Tuyuk (Tokoh Adat MBPPI) yang semula peruntukan awal adalah untuk hutan larangan/hutan lindung, tetapi sejak tahun 1996 hingga saat ini dialihkan menjadi hutan produksi/hutan tanaman industri”, Jelas Putra Daerah Berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini.

Menurut Gindha, Kawasan Hutan Register yang selama ini hak pengelolaan diberikan oleh negara kepada PT. Inhutani V sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor: 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas ±55.157 (Lima Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Tujuh) Hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Kepada PT. Inhutani V diduga tidak memberikan manfaat kepada masyarakat adat setempat.

“Sejak diberikan Izin kepada PT. Inhutani V pada tahun 1996 hingga saat ini diduga tidak memberikan manfaat untuk masyarakat adat MBPPI Negara Batin, padahal Perusahaan ini menguasai 2 Kawasan Hutan Register yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau”, tambah Advokat Lampung Viral Jalan Rusak 2023 ini.

Lebih lanjut Gindha menambahkan bahwa terhadap respon dari upaya Masyarakat Adat MBPPI selama ini dari PT. Inhutani V tidak melakukan upaya apapun, hal ini dibuktikan dengan tidak ada tindaklanjut dari Surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia kepada Gubernur Lampung berdasarkan Surat Nomor: 427/Menhut-VIII/2001, Lampiran:-, Perihal: Pengembalian Tanah Ulayat Masyarakat Marga BPPI Desa Negara Batin yang berada di dalam Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau di Provinsi Lampung, Tanggal 15 Maret 2001.

“Masyarakat Adat MBPPI tidak bermukim di dalam 2 Register itu, yang bermukim di dalam register tersebut mayoritas dari luar daerah (perambah) bukan masyarakat Asli/Masyarakat Adat MBPPI”, Jelas Gindha

Masih berkaitan dengan Surat Menteri Kehutanan tersebut, Gindha menjelaskan bahwa di dalam angka 5 (lima) huruf ( c ) diperintahkan untuk itu agar ditempuh pendekatan dengan pola kemitraan antara Masyarakat yang bersangkutan dengan PT. Inhutani V dan PT. BLS dalam Pemanfaatan/Penggunaan Kawasan Hutan tersebut melalui kerjasama yang saling menguntungkan tanpa harus melepaskan status kawasan hutan negara.

“Baik PT. Inhutani V dan PT. BLS maupun perusahaan lain serta pengelola mandiri dari masyarakat yang menguasai 2 Register tersebut hingga saat ini tidak ada kesepakatan apapun dalam menindaklanjuti surat ini dengan masyarakat adat MBPPI yang mengurusi soal Register ini, perlu diluruskan bahwa pola kemitraan antara Masyarakat yang dimaksud di dalam surat Menhut itu bukan warga yang tinggal di dalam 2 Register tersebut, tetapi bermitra dengan Masyarakat Adat MBPPI”, papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta Ternama di Bandar Lampung ini.

Bahkan menurut Gindha, ada dugaan kuat jika negara dirugikan dalam pemberian izin Konsesi kepada PT. Inhutani V karena diduga pengelolaannya tidak maksimal diantaranya ada banyak perambah yang menduduki 2 Register tersebut dan pemasukan/konpensasi kepada PT. Inhutani V dari pemegang izin Konsesi (Perusahaan dan Petani/Penggarap mandiri) yang diberikan kepada PT. Inhutani V berdasarkan informasi yang dihimpun berkisaran hanya 1 juta hingga 1,5 juta Rupah per hektar pertahunnya.

“Selaku Pemegang Izin Konsesi Hutan dengan Jumlah luasan yang mencapai 55.175 hektar perlu dikaji izinnya untuk dicabut, karena seharusnya pendapatan yang disetor ke negara melalui PT. Inhutani V idealnya maksimal, namun karena tanah luas yang diberikan oleh negara hak pengelolaannya kepada PT. Inhutani V diduga sebagian diduduki oleh perambah dan sebagian lagi disebabkan minimnya konpensasi dari perusahaan yang diberikan izin konsesinya oleh PT. Inhutani V sehingga negara pun turut dirugikan”, lanjut Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Pidana FH Unila ini.

Disinggung terkait Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan. Peraturan ini bertujuan untuk mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya, Gindha menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan instrumen hukum baru untuk menjangkau keberadaan pihak-pihak yang melakukan pengelolaan dan penguasaan hutan di dalam Kawasan Hutan.

“Walaupun Perpres ini hanya untuk kepentingan negara dan belum menunjukkan adanya kepentingan masyarakat Adat, tetapi Perpres ini merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menertibkan bagi siapa saja yang menduduki kawasan hutan, idealnya Pemerintah menggandeng Masyaraat Adat Untuk menegosiasi Perambah, karena masyarakat adat adalah pihak yang pernah menyerahkan sebagian tanah adatnya (Pemilik) pada tahun 1940 kepada Pemerintah Belanda saat itu untuk jadi hutan larangan/hutan lindung”,Pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Kadisdikbud Thomas Bakar Semangat Calon Guru Unila
Lampung

Kadisdikbud Thomas Bakar Semangat Calon Guru Unila

13 Agustus 2026
Kepala SMAN 1 Diduga Tinggalkan Permasalahan BOSP di SMAN 2 Simpang Pematang
Lampung

Kepala SMAN 1 Diduga Tinggalkan Permasalahan BOSP di SMAN 2 Simpang Pematang

12 Agustus 2026
Merah Putih dari Beranda Sumatra: Warga Diajak Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Lomba dan Hadiah Menarik Menanti
Lampung

Merah Putih dari Beranda Sumatra: Warga Diajak Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC, Lomba dan Hadiah Menarik Menanti

11 Agustus 2026
Dugaan Penyimpangan BOSP 2025 : Kepala SMAN 1 Simpang Pematang “Bungkam” Soal Administrasi Membengkak Kegiatan Siswa Merangkak?
Lampung

Dugaan Penyimpangan BOSP 2025 : Kepala SMAN 1 Simpang Pematang “Bungkam” Soal Administrasi Membengkak Kegiatan Siswa Merangkak?

10 Agustus 2026
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Lampung

Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus

7 Agustus 2026
Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga
Kota Bandar Lampung

Festival Literasi Lampung 2026 Dorong Perpustakaan Jadi Ruang Edukasi dan Rekreasi Keluarga

29 Juli 2026
Next Post
Perbaikan Jalan Tirtayasa Prioritas Bunda Eva, Kadis PU Bandar Lampung : Proses Tender

Perbaikan Jalan Tirtayasa Prioritas Bunda Eva, Kadis PU Bandar Lampung : Proses Tender

Ditengah Kericuhan Gubernur Mirza Temui Demo Aliansi Petani Singkong Lampung

Ditengah Kericuhan Gubernur Mirza Temui Demo Aliansi Petani Singkong Lampung

Terdakwa Penganiayaan Kondektur Bus Damri Lampung Dihukum Percobaan

Terdakwa Penganiayaan Kondektur Bus Damri Lampung Dihukum Percobaan

Gubernur Mirza Apresiasi Atas Dedikasi Kuntadi Selama Menjabat Kajati Lampung

Gubernur Mirza Apresiasi Atas Dedikasi Kuntadi Selama Menjabat Kajati Lampung

Gubernur Lampung Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 dan Potongan 30 Persen

Gubernur Lampung Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 dan Potongan 30 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Pengukuhan Dewan Pendidikan Lampung 2025–2030, Dorong Reformasi Sistem dan Kualitas Pengajaran

Pengukuhan Dewan Pendidikan Lampung 2025–2030, Dorong Reformasi Sistem dan Kualitas Pengajaran

22 Juli 2026
Warga Sukabumi Bandar Lampung Keluhkan Jalan Rusak dan Retan Lakalantas Diduga Akibat Tambang Galian C

Warga Sukabumi Bandar Lampung Keluhkan Jalan Rusak dan Retan Lakalantas Diduga Akibat Tambang Galian C

4 Februari 2025
21 Tahun Bekerja, Pegawai BRI Lapor Disnaker Lampung Karena di PHK Sepihak dan Tanpa Pesangon

21 Tahun Bekerja, Pegawai BRI Lapor Disnaker Lampung Karena di PHK Sepihak dan Tanpa Pesangon

12 Juni 2023
Fahrizal Darminto Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Fahrizal Darminto Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

1 November 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!