Jumat, Mei 8, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung

Abaikan Sirene Daihatsu Terios Tertabrak KA Babaranjang di Bandar Lampung

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
1 tahun ago
in Lampung, Peristiwa
0
Abaikan Sirene Daihatsu Terios Tertabrak KA Babaranjang di Bandar Lampung
Share on

Bandar Lampung, Kulintang.id — Minibus Daihatsu Terios bernomor polisi BE 1318 ANP, menabrak atau tertemper Kereta Api (KA) Babaranjang di petak Jalan Perlintasan KA Labuhan Ratu – Gedung Ratu, tepatnya di Jalan Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung pada Jumat (11/4/2025) siang.

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (KAI Divre) IV Tanjungkarang menyayangkan kejadian tersebut, yang berawal dari kendaraan minibus yang tidak mengindahkan sirine atau isyarat kereta api.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, saat itu KA Babaranjang akan melewati perlintasan yang dijaga oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung tersebut. Karena itu, minibus menjadi terjebak di tengah rel dan membuat kecelakaan terjadi.

ADVERTISEMENT

“Sebelum kejadian, KA Babaranjang yang berjalan langsung dari arah Stasiun Labuhan Ratu menuju Stasiun Gedung Ratu telah memberikan isyarat semboyan 35 dengan keras,” kata Azhar Zaki Assjari.

Lalu petugas JPL juga sudah memberhentikan kendaraan, namun kendaraan tersebut berhenti dekat dengan rel, sehingga gugup dan mati mesin di tengah jalur kereta api.

Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Namun dengan adanya kejadian tersebut, KAI Divre IV Tanjungkarang terus menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

KAI Divre IV Tanjungkarang mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana di dalam Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujar Azhar Zaki Assjari.

Ada pun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 114 menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan kereta api lain menjadi terhambat, karena kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110 ayat 4.

Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api. Oleh karena itu, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api. (*)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
Gubernur Mirza Serahkan Hibah Tanah di Kota Baru ke PW Muhammadiyah Lampung

Gubernur Mirza Serahkan Hibah Tanah di Kota Baru ke PW Muhammadiyah Lampung

Wagub Lampung Terima Kunjungan Rektor UIN RIL dan Wakil Rektor Bidang Hubungan Internasional Universitas Negeri Tomsk Rusia

Wagub Lampung Terima Kunjungan Rektor UIN RIL dan Wakil Rektor Bidang Hubungan Internasional Universitas Negeri Tomsk Rusia

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus Koordinator Cabang PMII Lampung

Wagub Jihan Nurlela Hadiri Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus Koordinator Cabang PMII Lampung

Gubernur Mirza Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung

Gubernur Mirza Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung

Wagub Jihan Nurlela Buka Diskusi Tematik Penyusunan RPJMD 2025–2029

Wagub Jihan Nurlela Buka Diskusi Tematik Penyusunan RPJMD 2025–2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul untuk Mendukung Lampung Naik Kelas

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul untuk Mendukung Lampung Naik Kelas

3 Desember 2025
Demi Cegah Konflik, Gubernur Mirza Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan TNBBS dan TNWK Lampung

Demi Cegah Konflik, Gubernur Mirza Berkolaborasi dan Bersinergi Dengan TNBBS dan TNWK Lampung

20 April 2025
Halal Bihalal Pemkot Bandar Lampung

Halal Bihalal Pemkot Bandar Lampung

9 April 2025
RDP Lanjutan Kopensasi Imbas Pemadaman Listrik Masal Komisi IV DPRD Lampung Bersama PLN Konslet?

RDP Lanjutan Kopensasi Imbas Pemadaman Listrik Masal Komisi IV DPRD Lampung Bersama PLN Konslet?

22 Juli 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!