Palembang, Kulintang.id – Arogansi perusahaan pembiayaan dengan tangan debt collector kepada nasabah kembali terjadi, kali ini menimpa Rama Septa Z (34), Warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Rama selaku pemilik mobil Daihatsu Sigra 1.2 R /MT/2022 dengan nomor polisi BE 1324 TE diduga mengalami perampasan dan intimidasi dari debt collector ACC di Palembang tanpa adanya putusan pengadilan.
Ia mengkisahkan, pada hari Kamis 20 Maret 2025 sekitar pukul 13:20 WIB. Dirinya dari arah Jambi menuju Lampung di stop lalu berhentikan oleh lima orang berperawakan preman yang mengaku sebagai debt collector ACC cabang Palembang.
“Saya dari arah Jambi akan pulang ke Lampung, saat melintas di alang-alang lebar ada satu unit mobil dan satu unit motor tiba-tiba memepet kendaraan saya, dan dari dalam mobil turunlah empat orang dengan memperkenalkan diri bahwa mereka dari kantor ACC Cabang Palembang,”ujarnya, Senin 24 Maret 2025.
Lanjutnya, karena merasa ada kewajiban yang belum terselesaikan dengan pihak leasing ACC alias menunggak. Rama kemudian menuruti kemauan para debt collector untuk datang ke kantor ACC Cabang Palembang.
“Tapi saya tidak menyangka sesampainya di kantor ACC Cabang Palembang yang awalnya mereka akan membantu ini malah sebaliknya, saya di paksa untuk menandatangani beberapa kertas dengan di dokumentasikan serta mereka juga meminta paksa kunci dan STNK mobil saya tersebut,”katanya
“Meski pada akhirnya tidak saya serahkan. Akan tetapi saat saya akan melanjutkan perjalanan, kendaraan saya yang terparkir di halaman kantor telah di halangi tiga unit kendaraan dan akhirnya saya tinggalkan kendaraan tersebut di depan kantor tersebut,”jelasnya.
Rama juga menjelaskan, setelah sampai di Lampung ia juga sempat menemui kantor ACC Cabang Bandar Jaya. Dimana kontrak kendaraan tersebut dibuat, tujuannya untuk menyampaikan kejadian yang dia alami.
“Pas hari Jumat itu saya langsung datang ke kantor ACC Cabang Bandar Jaya dan bertemu pak Ali dan menjelaskan apa yang terjadi kepada saya, saya sampaikan kepada beliau dan selaku debitur saya sudah menyampaikan kesanggupan saya dengan membuat surat pernyataan, siap membayar semua kewajiban yang masih tertunggak,”ungkapnya.
Alih-alih dapat solusi, kantor ACC Cabang Bandar Jaya justru memberikan respon tidak adil dan dinilai sepihak.
“Akan tetapi kantor ACC Cabang Bandar Jaya membalas dengan surat yang pagi tadi saya terima, dengan isi saya selaku debitur wajib membayar angsuran beserta denda sampai dengan akhir kontrak, sedangkan kontrak saya selesai tahun 2027 jelas Ini sangat tidak adil bagi saya karna diputuskan secara sepihak,” papar Rama.
Rama menambahkan, selaku debitur dirinya merasa sangat di rugikan. karena selain angsuran yang nyaris setengah telah masuk, pengambilan kendaraan tersebut juga menggunakan Down Payment (DP) maka dari itu dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga-lembaga terkait.
“Tidak menutup kemungkinan bila memang di temukan adanya unsur pidana saya beserta kuasa hukum akan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” Tegas Rama.(*/Red).




















