Bandar Lampung, Kulintang.id — Pemerintah Kota Bandar Lampung menerbitkan surat edaran Walikota bernomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1446 Η yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan, pada 24 Februari 2025.
Menurut Iwan, kebijakan ini diterapkan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Pemkot Bandar Lampung meminta para pengusaha menutup sementara usaha hiburan malam, seperti diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat, pusat kebugaran, serta rumah biliar/arena bola sodok, termasuk yang beroperasi di lingkungan hotel.
Pengecualian diberikan jika kegiatan yang dilakukan memiliki nilai keagamaan dan penutupan mulai berlaku H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
“Untuk rumah makan, restoran, dan kafe yang beroperasi di siang hari, diharuskan menggunakan tirai atau penutup agar tetap menghormati umat yang berpuasa,” jelas Iwan.
Sementara itu, rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet dapat tetap beroperasi dengan menunjukkan surat rekomendasi dari KONI atau POBSI Kota Bandar Lampung.
Selain itu, ada larangan penjualan minuman beralkohol bagi semua restoran dan hotel, baik yang masuk kategori golongan A, B, maupun C.
Iwan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha atau penutupan tempat usaha.
“Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan,” tegasnya. (*/Red)




















