Bandar Lampung, Kulintang.co — Dalam kurun waktu 25 September – 25 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi mencatat 44 kasus dugaan pelanggaran pilkada yang terjadi di Kabupaten/Kota di Lampung.
Hal itu berdasarkan input data yang masuk dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu Lampung, Tamri merincikan dari 44 dugaan pelanggaran itu diantaranya sebanyak 10 kasus temuan pelanggaran yang sudah teregistrasi, kemudian 20 kasus laporan pelanggaran Pilkada, kemudian ada 4 laporan yang belum teregistrasi, dan 10 laporan tidak teregistrasi.
Dari puluhan laporan tersebut terbagi atas beberapa pelanggaran, seperti pelanggaran Pidana Pilkada, kemudian pelanggaran administrasi, lalu kode etik penyelanggara dan netralitas ASN.
“Temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk dalam ranah Pidana ada sebanyak 17 kasus, kemudian dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 1 kasus, pelanggaran kode etik 4 kasus dan pelanggaran netralitas ASN 8 kasus,”jelas Tamri, Senin 28 Oktober 2024.
Selain itu, ada 15 kasus pelanggaran Pilkada yang sudah ditangani namun terbukti bukan pelanggaran, kemudian pelanggaran pidana ada 3 kasus, pelanggaran kode etik 4 kasus sudah di tangani dan pelanggaran netralitas ASN 8 kasus sudah ditangani serta pelanggaran hukum lainnya 8 kasus sudah di tangani.
Tamri menekankan pentingnya integritas dalam setiap tahap pemilihan dan Bawaslu Provinsi Lampung tentu memastikan penangan pelanggaran Pilkada 2024 dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan sesuai dengan regulasi. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan adil,”ujarnya. (*)




















