Pesawaran, Kulintang.co – Kepala Desa (Kades) Sukajaya Kecamatan Way Khilau di laporkan oleh warganya, Humaidi ke Polisi. Laporan itu dilayangkan lantaran diduga sang Kades telah memalsukan tanda tangan Humaidi dan Suhairi (adik Humaidi-red) sebagai saksi dalam akte jual beli tanah kavling.
“Iya mas benar adanya pemalsuan tanda tangan kami sebagai saksi dalam surat jual beli tanah kavling. Nama saya dan adik saya bernama Zainuri juga dipalsukan dengan Kades. Padahal kami tidak pernah merasa menandatangani surat jual beli tersebut, tapi tanda tangan kami ada di surat itu,” kata Humaidi, Sabtu 11 November 2023.
Humaidi menceritakan kronologi awal mula terbongkarnya dugaan tanda tangan palsu yang diduga dilakukan oknum kades Sukajaya. Pada tahun 2021 lalu, Humaidi dan Suhairi adiknya ditunjuk menjadi saksi dalam transaksi jual beli tanah Kavling di Sukajaya.
Transaksi jual beli tersebut melibatkan Rohimi warga Sukajaya dan Syafrawi warga Pagelaran, Pringsewu. Rohimi merupakan calon pembeli, sedangkan Syafrawi sebagai penjual atau pemilik tanah kavling yang lokasinya kebetulan berlokasi di Sukajaya, Way Khilau.
“Kalau tidak salah itu pada tahun 2021 dengan harga 40 juta per kavling. Rohimi selaku pembeli dengan harga tersebut bersama penjual berkomitmen dan sepakat dengan harga yang dimaksud sudah beserta surat akta jual beli,” kata Humaidi.
Lanjutnya, pada pertengahan Oktober Humaidi mendapat kabar jika surat akta jual beli sudah selesai lengkap dengan tanda tangan para saksi. Humaidi merasa kaget, ketika melihat tanda tangannya tiba-tiba sudah terlampir di lembar surat akta jual beli. Sebab, ia merasa tidak pernah bertanda tangan di akta jual beli kavlingan tersebut.
“Jadi saya dan adik saya ditemui Rohimi (pembeli) untuk menanyakan benar atau tidaknya kebenaran tanda tangan tersebut. Setelah saya lihat surat tersebut, disitu tercantum nama dan tanda tangan saya. Sedangkan saya merasa tidak pernah menandatangani surat akta jual belinya,” beber Humaidi.
Setelah mengetahui hal itu, Humaidi merasa dirugikan atas pemalsuan tanda tangan dirinya lantas pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal itu ke Polres Pesawaran kemudian diarahkan terlebuh dahulu melapor ke Polsek Kendodong.
“Saya sudah berangkat ke Polres Pesawaran untuk melaporkan perbuatan kesewenang-wenangan dan pemalsuan tanda tangan. Tapi sesampainya di Polres, saya diarahkan terlebih dahulu datang ke kantor Polsek Kedondong,” tambahnya.
Sampai di Polsek Kedondong pada Kamis 2 November 2023, Humaidi hanya mendapat arahan bahwa persoalannya akan diurus oleh Bhabinkamtibmas setempat untuk menggelar rembuk di balai desa. Tapi, kata Humaidi, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dan kepastian dari laporan dirinya.
“Sampai saat ini belum ada kelanjutan apapun, yang pasti saya tidak terima mas dan persoalan ini. Kepala Desa Sukajaya terkesan meremehkan saya dan dalam hal ini saya akan tetap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kades Sukajaya saat dikonfirmasi media tidak merespon saat dihubungi via telpon dan hingga berita ini diterbit media sedang berusaha mendapatkan keterangan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. (*)




















