Bandar Lampung, Kulintang.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melimpahkan berkas empat terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandarlampung, Kamis 24 Agustus 2023.
Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan, melalui Kasi Pidum Firdaus Affandi memgatakan jika berkas terkait perkara TPPO sudah pihaknya limpahkan pada Selasa 22 Agustus 2023.
Lanjutnya, perkara tersebut akan disidangkan dengan melibatkan empat terdakwa dengan dua berkas perkara secara terpisah.
“Jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut yakni Juli Antoro Hutapea,” kata dia.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas oleh Kejari Bandar Lampung tersebut. Perkara tersebut, lanjut dia, ada dua berkas di antaranya dua berkas perkara dugaan TPPO yang terdaftar dengan nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama terdakwa Dwiki Wenilton.
“Berkas lainnya dengan nomor perkara 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama tiga terdakwa yakni Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani, dan Anggy Noviantari,” katanya.
Tambahnya, sidang akan dimulai secara perdana pada Senin mendatang tanggal 28 Agustus 2023. Dalam perkara tersebut, ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan di antaranya Samsumar Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim dan dua anggota majelis hakim yakni Firman Khadafi Tjindarbumi dan Aria Verronica.
“Ada tiga majelis hakim yang akan menyidangkan. Saya sendiri sebagai Ketua Majelis Hakim dan dua orang rekan sebagai anggota. Mudah-mudahan sidang berjalan dengan lancar,” katanya lagi.
Perkara TPPO tersebut merupakan pelimpahan atas kasus dari Polda Lampung yang merupakan hasil ungkap yang dilakukan pada Juni 2023 lalu.
Dimana saat itu didapati empat tersangka yang menjadi pelaku TPPO dengan modus perekrutan beberapa orang asal Nusa Tenggara Barat untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke daerah beberapa negara di Timur Tengah.
Para CPMI tersebut saat itu ditampung di sebuah rumah sewaan yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung. (*)




















