Jumat, Mei 8, 2026
Kulintang
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
Home Lampung Kota Bandar Lampung

Diberhentikan Karena Nyaleg Dari Partai Lain, Anggota DPRD Pringsewu Gugat PDI Perjuangan

Redaksi Kulintang by Redaksi Kulintang
3 tahun ago
in Kota Bandar Lampung, Lampung, Nasional, Politik
0
Diberhentikan Karena Nyaleg Dari Partai Lain, Anggota DPRD Pringsewu Gugat PDI Perjuangan
Share on

Kulintang.co (Bandar Lampung)- Pasca keluarnya Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) bernomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 tentang Pemecatan Rizky Raya Saputra dengan tidak hormat dari keanggotaan partai yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Senin 12 Juni 2012.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai melalui Kantor Hukum GINDHA ANSORI WAYKA & REKAN (LAW OFFICE GAW) yang terdiri dari Advokat/Penasihat Hukum Ansori,S.H.,M.H, Iskandar,S.H, Ari Fitrah Anugrah, SH, Ramadhani,SH, Ronaldo,SH.

Berita Lainnya:

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

Load More
Dok.Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan

Ramadhani selaku kuasa hukum mengungkapkan jika gugatan itu dilayangkan atas keberatan dan ajuan permohonan pembatalan dari surat keputusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu yang dinilai kliennya diberhentikan secara sepihak dan dalam hal ini ketiganya selaku Termohon.

ADVERTISEMENT

“Klien Kami Rizky Raya Saputra selaku pemohon gugatan merupakan kader aktif partai yang telah mengabdi dan bersumbangsih lama di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu dengan dibuktikan KTA yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umun, pada tahun 2014 Klien Kami diangkat menjadi DPRD Kabupaten Pringsewu yang tergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan hingga saat ini,” kata Dhani sapaan akrabnya.

Distruktur kepengurusan, masih kata Dhani. Klien Kami di tahun 2014 pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Eksternal, pada tahun 2019 menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu.

“Jadi Klien Kami sebagai kader PDI Perjuangan telah menunjukkan dedikasinya, apalagi dalam perolehan suara Partai dimana pada saat Pemilu tahun 2014 mendapat suara terbanyak se- Kabupaten Pringsewu yakni 3.166 suara dan pada Pemilu tahun 2019 tercatat sebagai Kader dengan suara terbanyak di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu,”ujarnya.

Dan selama menjadi Kader, Pengurus dan Anggota serta Wakil Ketua DPRD Pringsewu dari PDI Perjuangan, Klien Kami tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta tidak pernah membuat citra Partai menjadi rusak di mata masyarakat sebagai konstituen dan senantiasa membesarkan nama Partai.

Lanjutnya, terkait tentang pemecatan dengan tidak hormat dari keanggotaan PDI Perjuangan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan terhadap Klien Kami seperti pemberitaan pada media online pada tanggal 2 Juni 2023 lalu.

“Klien Kami sudah mendapatkan informasi dari Sekretariat DPRD. Bahwa surat DPP PDI Perjuangan itu sudah ditindaklanjuti oleh Pengurus DPC Kabupaten Pringsewu dengan nomor surat 096/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023 perihal Pengajuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2019 -2024 terhadap Klien Kami yang digantikan oleh Sdr. Bambang Kurniawan (Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu),”katanya.

Adapun dasar DPC PDI Perjuangan Pringsewu mengajuan PAW terhadap Klien Kami didasarkan pada surat pemecatan dengan tidak hormat dari keanggotaan yang dikeluarkan oleh DPP PDI perjuangan dan Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Nomor: 931/IN/DPD.15.VI/2023 Tanggal 2 Juni 2023 Perihal Surat Pengantar SK DPP PDI Perjuangan Nomor 863/KPTS/DPP/V/2023.

“Hingga saat ini status klien kami masih tercatat sebagai anggota DPRD Pringsewu, akan tetapi perihal surat-surat yang di keluarkan oleh Partai yang selama ini tempatnya mengabdi tidak memberikan tembusan dan juga tidak pernah Klien kami di klarifikasi terlebih dahulu terkait pencalonannya di partai lain,”ungkap Dhani.

Meskipun dicalonkan oleh partai lain, tetapi tehadap Klien Kami masih belum diberikan kepastian hukum karena belum sah secara resmi terdaftar dan masih memungkinkan dapat berubah dan kembali ke partai semula, hal ini berlaku sampai dengan diumumkannya seorang calon legislatif dalam Daftar Calon Tetap dari Partai Politik tertentu oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

“Selama menjadi Kader PDI Perjuangan, Klien Kami sudah beberapa kali diusulkan untuk diganti, diantaranya berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 234/KPTS/DPP/V/2022 Tanggal 6 Juni 2022 Tentang Pembebastugasan RIZKY RAYA SAPUTRA dari jabatannya sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu Masa Bhakti 2019-2024 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Peringsewu Periode 2019-2024″ungkapnya.

Hal itu diawali dari surat usulan DPC PDIP Kabupaten Pringsewu Nomor: 206/IN/DPC.15.04/XI/2021 Tanggal 12 November 2021 Perihal Usulan klient kami diganti dari Wakil Ketua DPRD dan Bendahara DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu.

“Dari uraian itu, untuk mempertahankan hak Klien Kami yang diberhentikan sepihak padahal selama ini sudah melakukan hal terbaik sebagai kader partai, maka Klien Kami melakukan upaya hukum untuk memperoleh hak-hak dengan mengajukan gugatan Permohonan keberatan dan pembatalan dari keputusan Ketua Umum kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan,”ujarnya.

Upaya ini merupakan tanggungjawab terhadap konstituen yang telah memberikan suaranya kepada PDI Perjuaangan melalui Klien Kami dan atas terbitnya Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 Tentang Pemecatan Rizky Raya Saputra, SH, MH, CLA dengan tidak hormat dari keanggotaan PDI Perjuangan dan Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu Nomor 096/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023, perihal Pengajuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2019 -2024 tentu perbuatan itu berpotensi menghilangkan haknya dan Klien Kami tentu merasakan sangat dirugikan.

“Oleh karena Proses terbitnya Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 dan Surat Nomor 096/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023, diduga tidak melalui prosedur yang benar sehingga dikategorikan batal secara hukum atau setidaknya dapat dibatalkan,”katanya.

Dari uraian yang kami sampaikan, dengan ini kami selaku kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Partai untuk berkenan dan berharap bisa memutuskan perkara itu dengan amar putusan sebagai berikut:

“Mengabulkan permohonan Klient Kami untuk seluruhnya, Menyatakan PARA TERMOHON telah lalai dalam mengambil keputusan, menyatakan Surat Keputusan Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 863/KPTS/DPP/V/2023 tanggal 14 Mei 2023 dan Surat Nomor 096/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 4 Juni 2023 tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, memerintahkan PARA TERMOHON untuk memulihkan nama baik dan kedudukan PEMOHON sebagai Kader PDI Perjuangan dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu,”tutupnya. (Red)

Tags: Law Office Gindha Ansori WaykaPDI Perjuangan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah
Kota Bandar Lampung

Halal Bihalal Sumbagsel di Palembang: Momentum Eva Dwiana Pererat Silaturahmi Antar Daerah

25 April 2026
Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi
Kota Bandar Lampung

Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026, Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diapresiasi

25 April 2026
Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga
Kota Bandar Lampung

Putus Rantai Penularan TB di Bandar Lampung, Walikota Eva Perketat Pelacakan Kontak Erat Keluarga

14 April 2026
Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik
Kota Bandar Lampung

Instruksi Bunda Eva: Pemkot Bandar Lampung Masifkan Normalisasi Sungai di 18 Titik

14 April 2026
Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH
Kota Bandar Lampung

Wamendagri Sidak Pemkot Bandar Lampung: Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Ada WFH

14 April 2026
Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur
Kota Bandar Lampung

Antisipasi Banjir, Satgas Bandar Lampung Tetap Bekerja Normalisasi Drainase di Hari Libur

14 April 2026
Next Post
BMKG Himbau Masyarakat Pesisir Waspada Potensi Gelombang Tinggi

BMKG Himbau Masyarakat Pesisir Waspada Potensi Gelombang Tinggi

Empat Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Maut di Malang

Empat Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Maut di Malang

21 Tahun Bekerja, Pegawai BRI Lapor Disnaker Lampung Karena di PHK Sepihak dan Tanpa Pesangon

21 Tahun Bekerja, Pegawai BRI Lapor Disnaker Lampung Karena di PHK Sepihak dan Tanpa Pesangon

Parade Drumband PAUD Digelar, Bunda PAUD Provinsi Lampung Harapkan Anak-Anak Belajar Disiplin, Bekerjasama, dan Tumbuhkan Kepercayaan Diri

Parade Drumband PAUD Digelar, Ini Harapan Bunda PAUD Provinsi Lampung ke Anak-Anak

Cek Fakta: Pernah Pimpin Demo, Habib Rizieq Shihab Disebut Kena Sumpah Ahok                                                    Sebuah video memberikan kabar bahwa terjadi sesuatu kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq yang terkena sumpah Ahok. Berikut adalah faktanya.                                                    Ehsa Nagara                                                       Rabu, 14 Juni 2023 | 23:57 WIB

Cek Fakta: Pernah Pimpin Demo, Habib Rizieq Shihab Disebut Kena Sumpah Ahok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

Jupri Siap Jual Ginjal dan Jantung Demi Jalan Lampung, Gindha : Jadi Ngga?

14 Mei 2023
Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

Tol Lematang-Panjang Segera di Bangun Ini Lintasannya

18 Januari 2023
Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

Mudik 2023, Ada Ruang VIP Lounge Hanya di 3 Kapal Ini

28 Maret 2023
Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

Narasikan Sel Tidur HTI Bangkit di Lampung, Gunawan Pharrikesit Tantang Abu Janda

30 Maret 2023
Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

Tidak Setuju Narasi Provinsi Dajjal, Bima Hujat Tiktoker Lampung Dengan Kata Tak Senonoh

13 April 2023

EDITOR'S PICK

Kabid Mutasi BKD Lampung Diduga Komandan Penganiayaan Terhadap Pegawai Magang IPDN

Kabid Mutasi BKD Lampung Diduga Komandan Penganiayaan Terhadap Pegawai Magang IPDN

10 Agustus 2023
Lampung Kembali Raih Medali Perunggu dari Cabang Renang di Pornas Korpri XVII 2025

Lampung Kembali Raih Medali Perunggu dari Cabang Renang di Pornas Korpri XVII 2025

30 November 2025
Bunda Literasi Riana Sari Arinal Buka acara Pengembangan Budaya Membaca Tahun 2023 bersama Penggiat Literasi

Bunda Literasi Riana Sari Arinal Buka acara Pengembangan Budaya Membaca Tahun 2023 bersama Penggiat Literasi

4 Juni 2023
Pecah! Pesta Rakyat Arinal Djunaidi – Sutono Dipadati Ribuan Warga Lampung Timur

Pecah! Pesta Rakyat Arinal Djunaidi – Sutono Dipadati Ribuan Warga Lampung Timur

29 Oktober 2024
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak & Pemasangan Iklan
  • Disclaimer

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • Daerah
    • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Lampung Barat
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Gaya Hidup
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Redaksi

2023 Kulintang - Kumpulan Lintas Informasi Aktual & Nge-hits by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Konten Dilindungi !!