Bandar Lampung, Kulintang.id — Program pemutihan pajak kendaraan yang dicanangkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkesan hanya omon-omon saja. Hal itu dirasa oleh wajib pajak yang merasa pelayanan UPTD Samsat Raja Basa perlu dievaluasi.
“Kebijakan Pemutihan pajak kendaraan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal seperti hanya omon-omon, katanya pelayanan di permudah tapi wajib pajak dibuat ribet dalam pelayanan admnistrasi,”kata Eri, Kamis 24 Juli 2025.
Selain sempat mencuat dan viral dugaan pungutan liar (Punglil) di UPTD Samasat Raja Basa, dikeluhkan juga ribetnya pelayan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 yang dirasakan oleh salah satu wajib pajak Eri Romadhon warga Kecamatan Sukabumi menceritakan pelayanan yang diberikan UPTD Samsat Raja Basa bagaikan transaksi juali-beli di pasar sayuran, seperti pelayanan cek fisik kendaraan yang tidak memakai nomor antrian, tidak tertatanya parkir kendaraan, hingga aturan admnistrasi pembayaran pajak kendaraaan yang menyulitkan.
“Pada hari Selasa 22 Juli 2025 saya bersama istri ke Samsat Raja Basa ingin membayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, lalu kami diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Sayangnya saat cek fisik tidak ada nomor antrian, sehingga cek fisik kepada kendaraan oleh petugas tidak dilakukan kepada siapa yang datang lebih duluan melainkan kendaraan mana yang lebih dekat dengan petugas dan parkir kendaraan cek fisik juga tidak khusus melainkan menyatu dengan pengunjung lainnya,”ujar Eri.
Setelah cek fisik selesai, alih-alih melanjutkan proses selanjutnya. Ia justru dibuat sulit dan ditolak dengan alasan aturan admnistrasi yang mengharuskan membawa KTP asli sesuai nama pemilik di dokumen kendaraan, padahal dirinya sudah melampirkan photo copy dan KTP asli milik istrinya selaku pemilik kendaraan yang saat ini.
“Karena kendaraan itu dulunya belinya second dan pemilik yang sesuai di dokumen tidak mau meminjamkan KTP aslinya hanya memberi photo copyan lantas saya lampirkan ditambah KTP asli istri saya. Namun petugas bernama Sarwo Edi mengatakan tetap tidak bisa dan mengarahan Bea Balik Nama (BBN),”ungkapnya.
Eri menambahkan, problemnya KTP istrinya masih terdaftar di Tanggamus dan sedang proses pindah ke KTP Bandar Lampung. “Jadi kalo BBN saat ini nanti jadi dua kali kerja makanya saya ingin hanya perpanjang pajak kendaraan dahulu, setelah ber KTP Bandar Lampung baru proses balik nama,”tambahnya.
“Setelah dijelaskan hingga sempat menunggu bertemu Kepala UPTD Samsat Raja Basa untuk meminta kebijakan, petugas tersebut hanya mengatakan keputusannya ada di Kepala UPTD Samsat Raja Basa pak Boby yang sedang tidak ada ditempat. Tak lama kemudian pegawai lain bernama Ozi mengajak ke gudang bawah tangga dan menawarkan bantuan serta mengarahkan menitipkan berkas juga biaya, sehingga dititipkan uang sebesar Rp.600.000 dengan mengisi nomor telpon dan nama,”ujarnya.
Namun, hingga Kamis 24 Juli 2025 petugas bernama Ozi tersebut tidak ada kabar dan tidak bisa di hubungi untuk ditanyakan progres bantuan yang ia tawarkan. Setelah dicari dan ketemu di kantin Samsat Raja Basa petugas itu berdalih jika hp nya rusak dan berkas sedang minta persetujuan pak Bobiansyah.
“Kita yang sudah khawatir tidak ada kejelasan padahal katanya dibantu dan merasa ingin bayar pajak untuk mendukung pembangunanan daerah saja administrasinya di sulitkan dengan aturan yang sampai saat ini pembayaran pajak kendaraan tidak kunjung ada kepastian dan justru membuat kecewa. Sehingga saya meminta berkas dan biaya dikembalikan dan belum jadi bayar pajak kendaraan karena terkendala aturan dan pelayanan yang kurang optimal mengayomi,”tuturnya.
“Kalo sudah gini bagaimana masyarakat bisa taat bayar pajak? Jika aturannya seperti ini sama saja membuka peluang untuk masyarakat mengambil jalan singkat dengan dua pilihan yaitu, apakah tidak jadi membayar pajak kendaraan atau membayar melalui jasa calo agar terima beres?,”katanya.
Eri juga berharap dan meminta Gubernur Lampung untuk bertindak melakukan evaluasi kinerja pelayanan UPTD Samsat Raja Basa, agar masyarakat yang taat bayar pajak kendaraan memang di mudahkan dan tidak disulitkan.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Samsat Raja Basa Bobiansyah mengatakan akan memanggil pegawai bernama Ozi dan menyelesaikannya.
“Nanti saya panggil Ozi. Tenang aja pokoknya saya beresin, perpanjangan harus KTP asli, klu tidak BBN, perpol 76,”jelasnya. (*/Red)




















