Mesuji, Kulintang.id-Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 2 Mesuji diduga melakukan pungutan liar dengan dalih menarik sumbangan biaya kelulusan Rp350 Ribu permurid. Penarikan uang kelulusan itu dituangkan dalam surat pemberitahuan kepada wali murid, ditandatangani Kepala Sekolah Hendro Spd, diketahui Ketua Komite Sekolah Syaifudin tertanggal 8 Januari 2025.
Surat pemberitahuan biaya kelulusan itu kemudian viral, setelah diunggal di media sosial. Dalam surat Pemberitahuan No. 422/181/III.1.3/SMPN 2/MSJ/2025 itu Hendro dan Syaifudin, berdalih penarikan uang kapada para wali murid untuk acara Pelepasan Kelas 9 SMPN 2 Mesuji Tahun Pelajaran 2024/2025 pada bulan Mei 2025 mendatang. Dalam surat itu ditegaskan batas pembayaran atau pelunasan sumbangan hingga akhir Maret 2025.
Mantan Bupati Mesuji Khamami yang juga suami Bupati Mesuji Elfianah Khamami menyayangkan adanya surat pungutan berdalih sumbangan tersebut. “Kasihan wali murid dimintai sumbangan,” katanya Khamami membalas akun Facebook, Senin 24 Februari 2025.
Khamamik minta sekolah segera menarik surat tersebut dan membatalkan pungutan tersebut. Karena menurut Khamamik, pihak sekolah harus berusaha meringankan wali murid, bukan sebaliknya malah memberatkan orangtua siswa yang hendak lulus. “Dinas Pendidikan Mesuji tak boleh membiarkan hal semacam ini. Harus ditindak,” ujar Khamamik.
Padahal Bupati Mesuji Elfianah Khamami sudah mengimbau kepada kepada semua pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Mesuji untuk bekerja dengan maksimal dan terus melakukan koordinasi, supaya pemerintah bisa memberikan kontribusi baik kepada masyarakat, serta melakukan program kerja sesuai tupoksi yang pro-rakyat.
“Diingatkan pada seluruh Kepala SD, SMP, jangan melakukan pungutan dengan dalih apapun. Segala sesuatu harus koordinasi terlebih dulu dengan dinas terkait. Walaupun saya masih disini. Tapi hati, jiwa dan pikiran saya selalu untuk masyarakat Mesuji dan untuk Kabupaten Mesuji,” kata Elfianah, dari Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Andi S Nugraha juga menyayangkan surat pemberitahuan permintaan sumbangan kepada wali murid tersebut. “Kami tidak mengetahui tentang adanya surat tersebut. Dan kita sudah menegur pihak kepala sekolah. Dan kita perintahkan agar segera mengembalikan kepada Wali Murid yang sudah membayar,” kata Andi S Nugraha.
Sementara Kepala Sekolah Hendro, mengatakan bahwa puntutan itu merupakan hasil kesepatan bersama Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang ingin merayakan kelulusan siswa/i SMPN.2 dengan berbagai hiburan sebagai bentuk rasa syukur.
Akan tetapu, hajad itu akan dibatalkan, karena pihaknya sudah mendapat teguran langsung dari atasan (Pemda.red) dengan melayangkan Surat Pemberitahuan pada wali murid Nomor: 422/210/III.I.3/SMPN.2/MSJ/2025 yang menyatakan bahwa salah satu Program OSIS yakni Pelepasan siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Mesuji Tahun Ajaran 2024-2025 ditiadakan. Dan selanjutnya Surat Pemberitahuan Nomor: 422/181/III.I.3/SMPN.2/MSJ/2025 tertanggal 8 Januari 2025 dibatalkan.
“Kami akan merespon cepat dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait agar segera membatalkan pengumpulan dana tersebut. Dan bagi siswa yang sudah menyicil, akan dikembalikan. Itu perintah langsung dari Bupati, kita bisa apalagi kalau itu sudah perintah Bos,” dalihnya. (Juniardi/Red)




















