Lampung Selatan, Kulintang.co – Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, melarang anggotanya membawa senjata api, saat dikirim untuk membantu pengamanan di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Helmy menegaskan, hanya personel polisi tertentu, seperti anggota Brimob, yang bertugas dengan Senpi melekat dan diizinkan untuk membawanya.
Namun dalam penggunaannya, tetap harus sesuai prosedur, mengacu pada standar operasional (SOP) dan atas perintah pimpinan. “Anggota yang ditempatkan di TPS tidak diperkenankan membawa senjata api, untuk menghindari potensi eskalasi situasi. Penggunaan senjata hanya diperbolehkan bagi personel tertentu dan wajib mengikuti SOP yang berlaku,” tegas Irjen Helmy Santika saat memimpin apel gelar pasukan pengamanan di Mapolda Lampung, Senin (25/11/2024).
Helmy juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan netralitas dalam menjalankan tugas pengamanan selama Pilkada 2024 berlangsung.
“Kami minta seluruh personel fokus pada langkah preventif, guna memastikan situasi tetap kondusif. Kehadiran anggota di lapangan harus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolda Lampung.
Ia juga turut mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas, harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan diri sendiri dalam menjalankan tugas. Ada pun tindakan represif, hanya boleh dilakukan jika situasi benar-benar mendesak dan telah mendapat arahan dari pimpinan.
“Kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar Pilkada berjalan dengan aman, lancar, dan damai. Semua personel harus siap siaga dan bekerja sama demi suksesnya agenda demokrasi ini,” pungkasnya.
Apel pasukan ini merupakan bagian dari kesiapan Polda Lampung dalam menghadapi tantangan pengamanan Pilkada 2024, dengan harapan seluruh proses pemilu dapat berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan keamanan.
Sebelumnya, jajaran Polda Lampung, menerjunkan 1.299 personil tambahan untuk membantu mengamankan TPS disejumlah daerah di Lampung, yang dianggap rawan pada Pilkada serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024). Jumlah tersebut, terdiri dari 346 pengaman TPS, 601 anggota Brimob, 349 anggota Samapta, dan tiga anggota dari Satuan Polairud Polda Lampung. Dengan harapan Jumlah tersebut dapat melaksanakan tugas secara optimal dalam mengamankan 13.282 TPS yang tersebar diseluruh wilayah Lampung. (*)




















