Kota Metro, Kulintang.co – Tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 1, Bambang dan M. Rafieq, mengajukan gugatan permohonan keberatan ke Bawaslu Lampung, terkait dua putusan KPU Metro bernomor 426 yang mencabut putusan sebelumnya yang mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan Wahdi – Qomaru sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dan putusan KPU Metro Nomor 427 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman di Pilkada Metro 2024.
Osep Doddy selaku tim Kuasa Hukum Paslon 01 Bambang-Rafiq, mengatakan, permohonan keberatan tersebut diajukan dengan dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 154.
“Keputusan ini bertentangan dengan surat sebelumnya dari KPU Metro dan merugikan klien kami, karena tidak selaras dengan aturan dan pemikiran yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU,” kata Osep Doddy, Senin 25 November 2024.
Ia menilai, surat-surat tersebut mengakomodasi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, sehingga ia meminta agar surat-surat tersebut diuji oleh Bawaslu. Adapun proses pengajuan keberatan masih berada dalam tenggat waktu 3×24 jam sebagaimana diatur undang-undang.
“Jika hasil di Bawaslu tidak memuaskan, kami akan bawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Sumatera Selatan. Untuk memastikan proses demokrasi bisa berjalan transparan dan akuntabel di Metro, kami berharap, keputusan KPU Metro nomor 426 dan 427 tersebut. Nantinya tidak mengikat dan dapat dianulir, lantaran sengketa tersebut menjadi sorotan masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham mengungkapkan, ini merupakan permohonan kedua yang diterima Bawaslu Metro terkait keputusan yang ditetapkan KPU Metro, sebab sebelumnya PDIP juga mengajukan keberatan.
“Kami akan mempelajari berkas ini terlebih dahulu, dan dalam waktu tiga hari akan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diregistrasi atau tidak,” ungkap Badawi Idham.
Sebelumnya, KPU Metro memutuskan, calon Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, tetap bisa mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Metro 2024, setelah mencabut surat pembatalan terhadap pasangan Wahdi dan Qomaru. Meski demikian, pembatalan tersebut berlaku untuk Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman, yang berstatus sebagai terpidana. (*)




















