Bandar Lampung, Kulintang.co- Menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap dugaan bocornya limbah industri PT Menggala Sawit Indo yang mencemari aliran sungai Lingai, Kecamatan Menggala Timur. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang akan turun ke lokasi pada Sabtu besok, 3 Agustus 2024.
“DLH Lampung segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim Insha Allah besok sudah di lokasi bersama DLH Tulang Bawang,” kata Sekretaris DLH Lampung, Murni Rizal, Jumat 2 Agustus 2024.

Diruang kerjanya Murni Rizal menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan upaya tindak lanjut informasi terkait dugaan pencemaran limbah PT Menggala Sawit Indo pada aliran sungai Lingai yang tengah ramai diberitakan.
Dalam pengecekan besok, tim DLH akan melakukan pengkajian sumber atau faktor pencemaran. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan uji laboratorium terhadap air sungai yang diduga tercemar.
Hal tersebut, kata Murni, guna memastikan apakah pencemaran tersebut berasal dari limbah industri perusahaan terkait atau karena faktor lain.
“Kan nanti diliat hulunya di mana. Apa dari perusahaan itu (PT. Menggala Sawit Indo) atau dari tempat lain,” tegas Murni.
Lanjutnya, jika nantinya hasil pengecekan dan uji lab membuktikan limbah perusahaan yang menjadi biang keroknya, maka DLH akan melihat kembali izin serta teknis pembuangan limbah apakah sudah sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, jika didapati pelanggaran, barulah DLH memberi sanksi terhadap perusahaan.
“Kalau yang dilanggar prosedur administratif, ya sanksi administratif, dia harus benahi. Misalnya, cara dia membuang limbah itu ke badan sungai itu tidak ada Pertek-nya (Persetujuan Teknis) ya (perusahan) harus melengkapi. Seandainya perizinannya ada di provinsi ya kita awasi. Kalau perizinannya di Kabupaten ya DLH Tulang Bawang yang mengawasi,” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana tindakan DLH jika ternyata pembuangan limbah perusahaan tersebut terdapat unsur pidana seperti kelalaian atau kesengajaan, Murni menegaskan hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Pihaknya hanya sebatas melaksanakan kebijakan administrasi.
“Kalau itu wewenangnya penegak hukum. Silahkan penegak hukum, ini ada uji lab-nya. Silahkan penegak hukum melihat dari sisi mana,” kata Murni Rizal. (Red/*)




















