Kulintang.co, Bandar Lampung – Tim penasihat hukum Kadis PMD Kabupaten Lampung Utara, Gindha Ansori Wayka meyakini hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutus bebas kliennya Abdurahman dan Ismirham Adi Saputra dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan gratifikasi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih tahun anggaran 2022.
“Klien kami dalam perkara ini tidak melakukan tidak pidana korupsi ataupun menerima gratifikasi. Melainkan hanya melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Kata Gindha saat diwawancarai usai persidangan, Rabu 31 Januari 2024.
Oleh karena itu, lanjut Gindha. Kita minta klien kami bisa bebas dari tuntutan hukum dan saya yakin 99 persen bahwa hakim memutus bebas klien kami, karena apa yang dikerjakan klien kami sudah sesuai dengan tupoksi serta sudah sesuai aturan perundangan-undangan.
Abdurahman Minta Bebas
Sementara itu dalam persidangan lanjutan pembacaan nota pembelaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman yang dituntut 3 tahun penjara oleh JPU meminta kepada majelis hakim agar dirinya bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Abdurahman mengaku menderita atas perkara yang tengah dihadapinya. Menurutnya dirinya juga di kriminalisasi oleh penyidik Polres Lampung Utara. Dia juga mengatakan, tak hanya dirinya yang mengalami penderitaan, tetapi istri dan anaknya juga terkena dampaknya.
“Dengan perkara ini penderitaan ini bukan hanya saya yang menanggung, tapi anak dan istri saya juga terkena dampaknya. Pada saat ini hakim Yang Mulia, harta saya tidak ada lagi, anak saya putus sekolah. Fakta ini benar dan saya tak buat-buat,” kata Abdurahman saat membacakan nota pembelaannya kepada majelis hakim.
Selain itu, kata Abdurahman, kehormatan dan jabatan dirinya sebagai Kepala Dinas PMD Lampung Utara juga tercoreng hingga dicopot. Sehingga ia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan dalam memvonis dirinya nanti.
“Majelis hakim agar dapat mempertimbangkan rasa keadilan dengan membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” harapnya.
Di sisi lain, dalam persidangan pembacaan nota pembelaan ini, tak hanya terdakwa Abdurahman yang meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum, tetapi tiga terdakwa lainnya juga mengharapkan hal yang sama.
Diketahui dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yang menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan korupsi Bimtek Pra Tugas bagi Kepala Desa Terpilih tahun anggaran 2022.
Selain Abdurahman, tiga terdakwa lainnya yakni Kabid di Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra, dan Kasi di Dinas PMD Lampung Utara, Ngadiman serta seorang rekanan bernama Nanang Furqon.
Keempat terdakwa sebelumnya telah dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan berbeda. Sementara atas pembacaan nota pembelaan dari keempat terdakwa, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan replik pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Senin (12/2) mendatang. (*)




















