Bandar Lampung, Kulintang.co – Sejak tahun 2021 silam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung bergulir, terbaru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Ditanya sosok keduanya, Kajati masih enggan menyebut identitasnya.
“Penanganan perkara KONI masuk dalam penyidikan khusus, sudah ditetapkan dua orang tersangka dan untuk identitasnya nanti dikasih tau,” kata Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto dalam konfrensi pers Refleksi kinerja Kejati Lampung Tahun 2023, Kamis 28 Desember 2023.
Tambah Nanang, pihaknya masih terus melakukan pengembangan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Kasus ini telah disidik sejak tahun 2021 dan dipastikan terus berjalan, kalau ditanya ada tersangka baru atau tidak. Kita lagi melakukan pengembangan,”ujarnya.
Mandeknya perkara itu, lantaran penghitungan kerugian negara yang tidak kunjung tuntas oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. Sehingga Kejati Lampung meminta audit dilakukan oleh auditor independen dari eksternal.
“Hasilnya pada anggaran Hibah KONI Lampung tahun 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500, dan sudah ada pengembalian serta telah disetorkan ke kas negara melalui bank Lampung, sebesar Rp 2,57 miliar” kata Nanang.
Menurutnya, pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh KONI Lampung selaku instansi pengguna anggaran, bukan orang per orang (personal).
Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menambahkan, “Dua tersangka tersebut berinisial FN dan AN, berstatus pengurus KONI Lampung periode 2019-2023,” katanya. (Red)




















