Kulintang.co (Bandar Lampung)— Dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 Kepala Desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) terus bergulir. Beberapa orang yang sudah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dengan dugaan melakukan tindak pidana gratifikasi menunjuk Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) untuk mendampinginya.
“Iya, benar Kadis, Kabid dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara telah menunjuk Kantor Hukum Kami untuk mendampingi ketiganya”, ujar Gindha Ansori Wayka didampingi Iskandar, SH, Ari Fitrah Anugrah, SH, Ramadhani, SH dan Ronaldo, SH pada Senin, 26 Juni 2023.
Terkait sikap Gindha yang memberanikan diri untuk menangani perkara gratifikasi yang selama ini terkesan menutup diri dan enggan menangani perkara yang model demikian (korupsi) diberbagai kesempatan dengan tegas Gindha menyatakan bahwa Kliennya dalam hal ini diduga menjadi korban konstelasi kepentingan beberapa pihak.

“Diduga perkara ini bukan hanya terkait penegakan hukum gratifikasi saja, tetapi ada hal-hal lain yang menarik untuk diungkap, sehingga untuk kasus-kasus yang demikian akan kita bantu mengungkapnya karena bukan cuma gratifikasi saja, tetapi ada hal lain dibelakangnya yang publik mesti ketahui”, ujar Magister Hukum Cum Laude Unila ini.
Ditanya lebih lanjut Pria kelahiran Negeri Besar Way Kanan yang sempat viral menyebabkan Lampung mendapat kucuran dana 800 Milyar dari Presiden untuk jalan di Lampung tahun 2023, upaya apa yang telah dilakukan dalam mendampingi Kliennya, Gindha menjelaskan bahwa sudah minta pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyelidikan dan penyidikan sebelum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara dan permohonan pemeriksaan ulang terhadap Kliennya.
“Kami sudah kirim surat kepada Bapak Kapolda Lampung dengan surat nomor: 009/B/KH-GAW/VI/2023, tanggal 22 Juni 2023, perihal pencabutan BAP yang lama dan permohonan BAP ulang”, pungkas Gindha.
Diketahui sebelumnya ramai pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu 26 Maret 2022 lalu, terdapat bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar La,mpung. Kemudian, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, mengungkapkan pada kasus ini terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara/pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara bimtek.
Tim BPPID menjanjikan uang Rp.700 ribu per peserta bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang disepakati kedua belah pihak. Ada pun uang suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara seluruhnya dari kepala desa yang terpilih sebanyak 202 yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut dengan total dana yang diserahkan Rp.120 juta.
“Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskirm Polres Lampung Utara,” kata Kombes Arie Rachman Nafarin dikutip dari Lampungpro.co.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)




















